Pendidikan sebagai hak azasi manusia tercantum pada pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang tertulis: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C ayat (1) yang tertulis, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

 

foto header halaman utama

Pendidikan keaksaraan adalah salah satu bentuk layanan pendidikan non formal bagi warga masyarakat buta aksara untuk belajar membaca, menulis, dan berhitung. Pendidikan Keaksaraan terdiri atas Pendidikan Keaksaraan Dasar dan Pendidikan Keaksaraan Lanjutan. 

Pendidikan Keaksaraan Dasar adalah layanan Pendidikan pada warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, berbahsa Indoensia, dan menganalisa, sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi potensi diri dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan Keaksaraan Lanjutan merupakan kelanjutan dari Pendidikan Keaksaraan Dasar yang ditujukan untuk memelihara penduduk yang telah melek aksara agar tidak buta aksara kembali.