
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa memandang usia, jenis kelamin, ras, golongan maupun agama tertentu.
Sejalan juga dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 Pasal 28C ayat (1) yang tertulis, setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Sebagai upaya memenuhi hak asasi manusia tersebut, melalui program pendidikan masyarakat, dikembangkan program Pendidikan Keaksaraan.
Pendidikan Keaksaraan adalah salah satu bentuk layanan pendidikan non formal bagi warga masyarakat buta aksara untuk belajar membaca, menulis, dan berhitung dengan rentang usia mulai 15 tahun.
Untuk mewujudkan visi dari UPTD SPNF SKB Ungaran yaitu Terwujudnya kualitas sumber daya manusia yang berkarakter, produktif, inovatif dan menguasai IPTEK melalui layanan program pendidikan nonformal yang bermutu dan profesional. Maka SKB Ungaran memfasilitasi kebutuhan belajar masyarakat dengan menyelenggarakan program Pendidikan Keaksaraan.
Program Pendidikan Keaksaraan di SKB Ungaran menggunakan kurikulum nasional yang diatur dalam struktur program dengan pemenuhan jam pertemuan sebanyak 114 jam pertemuan (60 menit). Program ini bisa diikuti oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Semarang.