gedung SKB Ungaran

SKB Kabupaten Semarang (sebelum pemekaran menjadi 2 SKB) terbentuk berdasarkan SK Mendikbud RI Nomor 039/0/1998 tanggal 23 Februari 1998 tentang Pembentukan 21 SKB di 21 Daerah Tingkat II. Kemudian dengan keluarnya Perda Kabupaten Semarang Nomor 4 tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, maka SKB Kabupaten Semarang yang berlokasi di Kecamatan Susukan masuk dijajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang sebagai UPTD Pendidikan dengan nama UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Semarang.

Pada tanggal 31 Desember 2008 terbit Perda No. 18 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemeritah Daerah Kabupaten Semarang antara lain menyebutkan bahwa di Kabupaten Semarang terdapat dua Sanggar Kegiatan Belajar yaitu: UPTD SKB Ungaran dan UPTD SKB Susukan.

Seiring berjalannya waktu dan dalam rangka menjawab tuntutan kebutuhan lembaga maupun masyarakat maka terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi SKB menjadi Satuan Pendidikan Non Formal. Secara kelembagaan dan fungsi maka SKB di seluruh Indonesia diwajibkan beralih fungsi maksimal dalam jangka waktu 2 tahun semenjak Permendikbud tersebut terbit. Pemerintah Kabupaten Semarang pada awal tahun 2017 merespon secara positif hal tersebut dengan keluarnya Peraturan Bupati Semarang No. 25 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga menjadi Satuan Pendidikan Non Formal pada tanggal 14 Februari 2017 dan diperbaharui kembali dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 98 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Semarang. Secara Resmi UPTD SKB Ungaran telah beralih fungsi menjadi UPTD yang berbentuk satuan pendidikan dengan nama UPTD Satuan Pendidikan Non Formal SKB Ungaran.