
Ungaran – Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir menyebabkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021. Peserta didik dinyatakan lulus setelah mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan, menyelesaikan program pembelelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester dan memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Hal ini juga berlaku untuk pendidikan nonformal. Naskah soal acuan sudah diberikan oleh forum tutor pendidikan kesetaraan nasional (FTPKN) provinsi Jawa Tengah tetapi satuan pendidikan diberikan kebebasan untuk menyusun soal ujian. Tutor pendidikan kesetaraan dapat mengambil contoh soal dari FTPKN atau bisa membuat sendiri soal ujian yg akan digunakan.
SKB Ungaran menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan untuk Paket A, Paket B, dan Paket C secara daring. Ujian dilaksanakan sejak tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan 8 April 2021 mendatang. Jadwal ujian diawali peserta didik dari Paket C, dilanjutkan peserta didik Paket B, dan diakhiri oleh peserta didik dari Paket A. Penyelenggaraan ujian secara daring merupakan kebijakan yang diambil mengingat kondisi peserta didik yang mayoritas adalah pekerja dan juga karena adanya pembatasan sosial akibat pandemi. Namun waktu ujian tetap dibatasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Peserta yang tidak mengikuti ujian wajib melakukan ujian susulan.
Jumlah peserta didik yang mengikuti ujian kesetaraan dari paket A, B, dan C sebanyak 64 orang. Ujian berlangsung lancar dan mendapatkan respon yang baik dari peserta didik. Pelaksanaan ujian secara daring dan menggunakan google form, sehingga memungkinkan peserta didik dapat mengerjakan soal ujian dimana saja namun tetap sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh panitia [KST]