Ungaran – UPTD SPNF SKB Ungaran Kabupaten Semarang telah melaksanakan Uji Kompetensi Hantaran Jenjang II (Mandiri) pada hari Selasa, 09 Agustus 2022.
Uji Kompetensi Hantaran Jenjang II ditujukan bagi pelaku atau perajin hantaran untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi, mereka sadar bahwa sertifikat kompeten dapat berperan meningkatkan daya saing di pasar tutur Nur Layla Kurniawati, S.P. selaku ketua Tempat Uji Kompetensi (TUK) Hantaran SKB Ungaran.
Uji Kompetensi Hantaran dilaksanakan di Aula SKB Ungaran pada tanggal 9 Agustus 2022 pukul 09.00 – 14.30 WIB. Total peserta yang mengikuti uji kompetensi hantaran sebanyak 12 orang yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Semarang dan Kota Semarang. Dari Kabupaten Semarang peserta uji berasal dari Kec. Ungaran Barat, Kec. Ungaran Timur, Kec. Sumowono, Kec. Bergas, Kec. Susukan dan Kec. Pabelan. Sedangkan dari kota Semarang peserta berasal dari Kec. Banyumanik, Kec. Gunungpati, dan Kec. Gajah Mungkur.
Materi Uji Kompetensi yang diujikan dalam jenjang II yaitu: (1) Membuat, mengemas dan menata hantaran sukacita dan dukacita, (2) Membuat, mengemas dan menata hantaran khas daerah, (3) Membuat, mengemas dan menata souvenir, (4) Membuat mahar berupa uang. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan secara luring/offline namun tetap dipantau langsung oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hantaran (LSKH) secara online melalui website LSKH yang tersedia. Dalam pelaksanaan uji kompetensi hantaran ini penguji ditunjuk/ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hantaran yaitu Ibu Any Nuraini, S.IP. sebagai penguji 1 dan Ibu Erma Endang Pratiwi sebagai penguji 2. Penguji bersifat independen/perorangan, tidak berasal dari instansi manapun. Pelaksanaan uji kompetensi juga dihadiri oleh Kepala Seksi Dikmas Bidang Pembinaan PAUD & Dikmas Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang yang bertindak selaku Pengawas.
Menurut Nur Layla Kurniawati, S.P. pelaksanaan Uji kompetensi hantaran jenjang II ini berjalan dengan lancar, tertib, mandiri, dan peserta tidak saling berkomunikasi atau meminjam peralatan. Peserta hadir lebih awal untuk persiapan dan mengisi daftar hadir secara online melalui aplikasi. Saat pelaksanaan, penguji melakukan penilaian terhadap kinerja dan hasil karya peserta uji kompetensi. Setelah selesai membuat karya, peserta uji kompetensi diberi waktu untuk mengevaluasi kembali atau memperbaiki hasil karya yang dianggap kurang sesuai kriteria penilaian.
Nilai dari penguji langsung diinputkan ke aplikasi dan direkap oleh LSKH. Pengumuman kelulusan uji kompetensi langsung diumumkan di akun masing-masing peserta uji kompetensi melalui website LSKH. Bagi peserta yang lulus uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat kompetens yang dikirim langsung oleh LSKH. ~krs~