Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Di dalamnya disebutkan bahwa jabatan fungsional Pamong Belajar, Penilik, dan Pengawas akan dilebur menjadi satu: Guru.
Menurut saya, aturan ini perlu dikaji lebih mendalam dan dijelaskan lebih jauh kepada para sasaran kebijakan. Sebab, tanpa penjelasan yang komprehensif, kebijakan ini justru menimbulkan keresahan di kalangan praktisi pendidikan nonformal, terutama Pamong Belajar yang selama ini menjalankan tugas khas dan tidak tergantikan.
Pamong Belajar bukanlah guru dalam arti konvensional. Kami bukan sekadar pengajar di dalam kelas, melainkan pendidik yang justru memulai tugasnya dari luar ruang kelas, di tengah-tengah masyarakat. Kami hadir di desa-desa, melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat secara langsung, merancang program berdasarkan konteks lokal, memfasilitasi kegiatan pembelajaran yang fleksibel, serta mendampingi warga belajar hingga mereka benar-benar mengalami perubahan hidup melalui pendidikan.
Tugas Pamong Belajar sangat kompleks: mulai dari pemetaan kebutuhan belajar, perencanaan program, pelaksanaan pembelajaran, hingga evaluasi dan pendampingan keberlanjutan. Kami menjadi fasilitator, inovator, sekaligus jembatan antara negara dan masyarakat dalam menjalankan misi pendidikan sepanjang hayat.
Di SKB Ungaran, saya menyaksikan sendiri bagaimana Pamong Belajar menjadi tumpuan bagi pendidikan warga dewasa, pendidikan kesetaraan, pelatihan keterampilan, parenting, hingga pemberdayaan perempuan. Mereka tak hanya mengajar, tapi juga membangun relasi sosial, menggugah kesadaran, dan menyalakan semangat belajar di tempat-tempat yang seringkali dilupakan oleh pendidikan formal.
Sayangnya, jabatan ini kini seperti memasuki senjakala.
Sebuah masa redup yang menyiratkan akhir dari sebuah era.
Sejarah yang Panjang dan Bermakna
Pamong Belajar bukan sekadar jabatan administratif. Ia lahir dari semangat pendidikan masyarakat yang tumbuh sejak masa awal kemerdekaan.
Pada masa awal kemerdekaan Indonesia (1945–1950), meskipun istilah “Pamong Belajar” belum secara resmi digunakan, peran dan fungsi yang serupa telah dijalankan oleh berbagai pihak dalam upaya membangun pendidikan masyarakat. Setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan besar dalam bidang pendidikan, termasuk kurangnya tenaga pengajar, sarana, dan prasarana pendidikan akibat dampak revolusi fisik.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar, pemerintah mendirikan berbagai lembaga pendidikan guru seperti Sekolah Guru Bawah (SGB) dan Sekolah Guru Atas (SGA), serta memanfaatkan tenaga pengajar yang belum memiliki wewenang mengajar secara resmi. Selain itu, masyarakat juga berperan aktif dalam mendirikan bangunan sekolah dan menyelenggarakan berbagai kursus pendidikan nonformal, seperti pemberantasan buta huruf, kursus kewarganegaraan, dan kursus keterampilan lainnya.
Pada tahun 1947, pemerintah membentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai oleh Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertugas meninjau masalah pendidikan dan pengajaran dari usia dini hingga dewasa, serta merencanakan susunan baru untuk berbagai jenis sekolah dan menetapkan bahan-bahan pengajaran yang sesuai dengan kebutuhan praktis masyarakat.
Sebelum ada pamong belajar, dahulu dikenal penyuluh pendidikan masyarakat. Istilah Pamong Belajar sendiri pertama kali dicetuskan pada tahun 1979 oleh Anwas Iskandar (saat itu menjabat Direktur Pendidikan Masyarakat) dan Prof. Soedomo (Guru Besar IKIP Malang), dalam Rapat Kerja Nasional Balai Pemberdayaan Masyarakat Desa se-Indonesia yang digelar pada 13 Oktober 1979 di Malang. Sejak saat itu, istilah ini digunakan untuk menggambarkan pendidik masyarakat yang tidak hanya mengajar, tetapi juga mendampingi dan memberdayakan. Kemudian Pamong Belajar diatur melalui Keputusan Menpan Nomor 19 Tahun 1999, dan diperkuat lagi melalui Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.
Pamong Belajar dirancang untuk menjawab kebutuhan pendidikan nonformal yang fleksibel, adaptif, dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Pendekatan yang digunakan pun khas: andragogik, bukan hanya pedagogik. Artinya, kami memfasilitasi proses belajar orang dewasa berdasarkan pengalaman, kebutuhan, dan partisipasi aktif mereka. Tidak hanya menangani yang berusia setara.
Lalu jika jabatan ini dihapus, siapa yang akan mengambil alih peran-peran tersebut?
Apakah peran itu bisa dilakukan secara otomatis oleh guru formal? Apakah nomenklatur baru “Guru” dalam Permenpan RB itu akan mampu menangkap keragaman tugas khas yang selama ini dijalankan Pamong Belajar? Kita sungguh menunggu peraturan turunannya yang mengatur guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan nonformal.
Sebuah Harapan di Ujung Senja
Saya percaya, perubahan adalah bagian dari dinamika birokrasi. Tapi alangkah bijaknya jika perubahan itu tetap menghormati kekhasan profesi yang telah lama mengakar dan terbukti berdampak.
Saya berharap pemerintah—terutama Kemenpan RB dan Kemdikdasmen—dapat membuka ruang dialog lebih luas dengan para praktisi di lapangan. Jangan sampai keputusan administratif yang tampak rapi di atas kertas justru menghapus wajah pendidikan nonformal yang penuh warna dan semangat kemanusiaan.
Pamong Belajar bukan sekadar profesi. Ia adalah wujud cinta negara kepada rakyat yang belum terlayani oleh pendidikan formal. Jika jabatan ini benar-benar dihapus, maka bangsa ini kehilangan satu mata rantai penting dalam sistem pendidikan nasional.
Biarlah senja menyapa, tapi jangan biarkan gelap menelan semua cahaya.